
RIAU24.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengomentari isu 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian direkrut Kapolri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Dilansir dari Viva.co.id, Samad menyebutkan, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas terkait masalah ini dengan memerintahkan agar 56 pegawai KPK yang hendak diberhentikan pimpinan KPK segera diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di instansi lainnya, seperti Polri.
"Karena para pegawai yang diberhentikan itu bukanlah orang pencari kerja, tapi mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh dan mereka pula yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata dia, Rabu, 29 September 2021.
Baca juga: Deolipa eks Pengacara Bharada E Minta Bayaran Rp15 T ke Bareskrim, Ternyata Ini Maksud dan Tujuannya
Untuk diketahui, Kapolri Listyo Sigit mengaku telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta Novel Baswedan Cs direkrut menjadi ASN Polri. Permohonan itu mendapat direstui Jokowi.
Tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK itu, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Tipikor.
Baca juga: Kejagung Tunjuk 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
Di mana, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Wacana ini menuai pro-kontra di masyarakat. Banyak yang menyebut sebagai “akal-akalan” untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas, namun juga banyak yang mendukung langkah Kapolri agar menghentikan polemik TWK.
