Menu

Soal 56 Pegawai KPK yang Direkrut Polri, Ini Komentar Abraham Samad

M. Iqbal 30 Sep 2021, 10:10
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

RIAU24.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengomentari isu 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian direkrut Kapolri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Dilansir dari Viva.co.id, Samad menyebutkan, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas terkait masalah ini dengan memerintahkan agar 56 pegawai KPK yang hendak diberhentikan pimpinan KPK segera diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di instansi lainnya, seperti Polri.

"Karena para pegawai yang diberhentikan itu bukanlah orang pencari kerja, tapi mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh dan mereka pula yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata dia, Rabu, 29 September 2021.

Untuk diketahui, Kapolri Listyo Sigit mengaku telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta Novel Baswedan Cs direkrut menjadi ASN Polri. Permohonan itu mendapat direstui Jokowi.

Tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK itu, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Tipikor.

Di mana, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Halaman: 12Lihat Semua