Menu

DPRD Ingatkan Pemrov Riau Agar Tidak Bangun Objek Wisata Dikawasan Zona Merah

Riko 30 Sep 2021, 10:32
Mardianto Manan
Mardianto Manan

RIAU24.COM - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Riau 2021-2035, Mardianto Manan mewanti-wanti agar status tempat wisata yang akan menjadi objek wisata andalan Riau tak berselisih dengan zona merah dan hutan lindung.

Lokasi wisata yang berada di zona merah atau hutan lindung disebutnya akan menghalangi proyek pembangunan jangka panjang sehingga mengganggu Riparprov. 

"Kalau ini jadi Riparprov tentu nanti ada beban penganggaran. Sementara, jika lokasi itu ada di zona merah, otomatis Pembangunan tak bisa dilakukan di zona merah itu," ujarnya. Kamis 29 September 2021.

Ia mengatakan pembangunan apapun terutama yang bersumber dari APBD yang menjadi perhatian utama adalah lokasinya tidak berada di zona merah atau tidak bersengketa.

"Jangan ini kemudian jadi konflik. Ini perlu di-clear-kan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan," jelasnya.

Ia mengatakan, jika suatu objek wisata potensial berada di zona merah, maka bisa dilakukan pola pinjam pakai terbatas. yang diatur di kementerian kehutanan.

Halaman: 12Lihat Semua