Menu

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Yang Di PHK PT MAS Tidak Mendapat Hak

Dahari 2 Oct 2021, 11:46
Foto Net, ilustrasi
Foto Net, ilustrasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Karyawan yang bekerja di PT Meskom Agro Sarimas ( perusahaan sawit dan air leecos  red,) kembali disulitkan pihak perusahan PT MAS. Pasalnya, beberapa karyawan yang di PHK oleh pihak perusahaan tidak mendapatkan BPJS.

Dari informasi media ini, penunggakan BPJS dari pihak perusahaan PT MAS tersebut terjadi sejak tahun 2020 silam. Bayangkan saja, 2 persen pemotongan dari 5,7 persen merupakan tanggung jawab pihak perusahaan. Padahal, setiap bulannya gaji karyawan dipotong untuk pembayaran iuran BPJS tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Bengkalis Independen Akmam Adi Putra kepada sejumlah wartawan menerangkan bahwa, ada empat anggota SPBI yang diputus hubungan kerja atau di PHK oleh PT MAS. Mereka tidak dapat mengklaim BPJS ketenagakerjaan.

"Saat mereka ingin mengklaim BPJS tidak bisa. Tentu ini menjadi pertanyaan kepada kami, padahal persyaratan sudah dilengkapi, saat kita mengkonfirmasi ke BPJS ternyata iurannya tidak dibayar oleh pihak perusahaan PT MAS,"ungkap Akmam, Jumat 1 Oktober 2021 kemarin.

Akmam menegaskan, setiap karyawan yang sudah resign mengklaim BPJS ketenagakerjaan merupakan hak yang mutlak. Uang dari klaim BPJS tersebut dapat dimanfaatkan untuk bertahan hidup dengan membuka dan mencari peluang baru.

"Kita paham, kemungkinan kondisi keuangan perusahaan itu lagi dalam keadaan "sakit", tapi yang seperti ini harus didahulukan,"kesalnya.

Halaman: 12Lihat Semua