Menu

Lagi Asik Goncang Dadu, Lima Orang Warga Akit Digulung Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 4 Oct 2021, 14:04
Barang bukti kertas dadu
Barang bukti kertas dadu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 5 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu goncang diringkus Satreskrim Polres Bengkalis. Lima orang pelaku tersebut diantaranya 4 orang laki laki dan 1 orang perempuan.

Kelimanya diringkus pada 21 September 2021 lalu pukul 00.15 dinihari dengan TKP di Jalan Utama Pambang, Gang Sungai Tengah, Desa Sukamaju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit I tindak pidana umum Ipda Dodi Ripo saat dikonfirmasi Riau24.com Senin 4 Oktober 2021 membenarkan dengan penangkapan 5 orang pelaku perjudian dadu goncang.

"Kelima orang tersebut diantaranya AN (45), RM (41), AU (45), AG (51) dan KN (63). Kelima orang ini merupakan warga suku akit dengan barang bukti sebuah baleho bertuliskan angka, dua buah mangkok jenis keramik, papan alas gocang dadu, 9 buah dadu, 4 unit handpone dan uang tunai Rp7,9 juta," ungkap Ipda Dodi Ripo.

Diutarakan Dodi Ripo, awalnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi jenis goncang dadu di dalam lahan kebun kelapa tepatnya didepan rumah warga, dimana di dekat lokasi tersebut juga terdapat acara keramaian.

"Adanya laporan masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan, diketahui lokasi permainan goncang dadu tersebut di Jalan utama pambang gang Sungai yang tengah sedang asik bermain judi goncang dadu. Kemudian tim melakukan penangkapan, berhasil mengamankan lima orang pelaku,"ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua