Menu

Dugaan Surat Nikah Aspal, Diduga Ada Permainan PA Bengkalis, Kuasa Hukum Ahli Waris Sengketa Harta Keberatan

Dahari 5 Oct 2021, 15:28
Kuasa hukum ahli waris Deki Wiranata SH dan Afzan SH
Kuasa hukum ahli waris Deki Wiranata SH dan Afzan SH

"Hal ini seperti yang dialami ahli waris dari bapak Jumirin yang heran karena diseret ke pengadilan sebagai tergugat dalam perkara Gono gini antara ayah kandung dengan istri kedua yaitu orang tua Liya binti Sali. Dengan kejadian ini, ahli waris kami kebinguangan karena digugat oleh istri kedua bapaknya yaitu alm Jumirin yang mengaku sudah bercerai dengan Jumirin,"beber Deki.

Namun ahli waris berkeyakinan terdapat kejanggalan di Duplikat buku nikah dengan kutipan akta nomor 761/4/VI/2004 yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Minas Kabupaten Siak.

"Antara Jumirin bersama Liya yang mencatumkan status Jumirin sebagai Duda yang jelas jelas antara Ibu mereka yakni Mainem dengan Jumirin tidak pernah bercerai secara negara,"bebernya lagi.

Sementara, kepala Pengadilan Agama Negeri Bengkalis Hasan Nulhakim ketika dikonfirmasi Riau24.com melalui via WhatsAppnya belum memberikan jawaban soal putusan tersebut. Diduga pihak PA negeri Bengkalis melakukan permainan soal surat nikah aspal dalam kasus tersebut.

 

Halaman: 12Lihat Semua