Menu

Jokowi Teken PP Disiplin PNS yang Baru: PNS yang Melanggar Tukin Dipotong Setahun

M. Iqbal 6 Oct 2021, 14:43
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo meneken PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut akan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin pegawai negeri sipil. Dalam aturan baru ini, ada perubahan pemberian sanksi sedang yang dilakukan.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru menyebutkan pemotongan tunjangan kinerja alias tukin bakal diberikan pada pelanggaran disiplin kepada PNS.

"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," kata dia, Rabu, 6 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang. Pemotongan tukin akan dilakukan sebesar 25% dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.

Hukuman itu menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.

Kemudian, beberapa hukuman baru lainnya adalah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman: 12Lihat Semua