Menu

Kabar Gembira, Nikah Siri bisa Satu KK? Ini Kata Kemendagri

Ogas 7 Oct 2021, 10:48
Dirjen Kependududukan dan catatan sipil Zudan Arif Fakrulloh/Republika.co.id
Dirjen Kependududukan dan catatan sipil Zudan Arif Fakrulloh/Republika.co.id
zxc2

Hal itu diungkapkan keduanya setelah menggelar akad pernikahan secara negara yang disiarkan di televisi pada 19 Agustus. Pengakuan ini berujung pada pelaporan Leslar ke Polda Metro Jaya karena diduga memberikan keterangan palsu. 

Laporan itu akan diajukan oleh seseorang bernama Mila Machmudah yang sudah menyiapkan sejumlah bukti. Dalam laporannya, ada dua pasal yang bakal dilaporkan pelapor kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke akta autentik. (Sumber-Republika.co.id)

Halaman: 12Lihat Semua