Menu

Sejumlah Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2019

Replizar 8 Oct 2021, 08:21
Kajari Kuansing, Hadiman
Kajari Kuansing, Hadiman

"Karena salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sebut dia. 

"Dan jika dikembalikan oleh DPRD pada tahap Penyidikan (sidik), maka kasus tersebut tetap kami lanjutkan sampai proses pengadilan, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana," sambung dia.

Hadiman juga menyampaikan alur pengembalian uang tersebut, bahwa mereka harus mengembalikannya sendiri ke Bank Kepri Riau dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing, dan Kejaksaan hanya menerima bukti setor.

"Kami tidak mau menerima uang cas dari DPRD untuk pengembalian, dan kami hanya butuh bukti setor STS, dan selanjutnya nanti kami akan kroscek ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa STS dari masing-masing DPRD," Tuturnya. (Zar)***

Halaman: 12Lihat Semua