Menu

Bejat, Kakek di Kampar Cabuli Anak 9 Tahun Berulang Kali Hingga Trauma

Riko 8 Oct 2021, 15:27
MA pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi
MA pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi

RIAU24.COM - Bejat, begitu label yang layak diberikan pada Kakek di Kampar, Riau berinisial MA alias KK (69). Warga Desa Rantau Kasih ini tega mencabuli anak berusia 9 tahun berulang kali hingga korban trauma.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid S dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya laporan pencabulan anak dibawah umur tersebut. 

"Dan pelaku saat ini sudah ditangkap di wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Kamis (7/10/2021),"katanya. Jumat 8 Oktober 2021.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari laporan EP, ibu kadung korban bahwa MA telah melakukan pencabulan pada anaknya yang baru berusia 9 tahun.

"Awalnya ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkaranya dilimpahkan ke Polsek Kampar kiri hilir,"terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, kata Kapolsek pelaku memang sudah berulang kali mencabuli korban, hingga korban mengalami trauma bila melihat pelaku.

Halaman: 12Lihat Semua