

RIAU24.COM - Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari, 9 Oktober, menutup tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk ( PIK ), Jakarta Utara, karena beroperasi di atas jam yang telah ditentukan selama pembatasan kegiatan masyarakat level 3 atau PPKM untuk penanganan Covid-19 infeksi di ibu kota.
"Saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa tempat hiburan masih beroperasi," kata Wakapolres Metro Jakarta Ajun. Kom. Rusdy Pramana Siryanagara.
Baca juga: Ada Apa dengan Hari Kebangkitan Nasional?
Selama PPKM level 3, bisnis hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga tengah malam. Tiga kafe yang melanggar aturan tersebut adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.
Polisi meminta semua pengunjung segera meninggalkan ketiga kafe PIK karena melanggar kebijakan protokol kesehatan.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Tentang Dea Onlyfans, Terjerat Kasus Pornografi Hingga Mengaku Hamil
Pihak berwenang juga meminta pemilik kafe untuk mematuhi peraturan kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
