Menu

Sejak Ditahan, Hari Ini Aziz Syamsudin Jalani Pemeriksaan oleh KPK 

Ogas 11 Oct 2021, 10:32
Aziz Syamsudin/Merdeka.com
Aziz Syamsudin/Merdeka.com

RIAU24.COM -  Sejak ditangkap beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (11/10). Ini merupakan pemeriksaan perdana Azis usai ditahan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10).

Ali enggan merinci apa yang akan digali tim penyidik dari Azis Syamsuddin. Ali berjanji akan menyampaikan informasi pemeriksaan terhadap Azis setelah Azis rampung menjalani pemeriksaan. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.
zxc1
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
zxc2
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada. (sumber-Merdeka.com)