Menu

Puluhan Masyarakat Berikan Pernyataan Sikap Terkait Limbah PT SIPP ke Pemda Bengkalis

Dahari 11 Oct 2021, 15:15
Enam orang perwakilan masyarakat pematang pudu saat sampaikan sikap ke Pemda Bengkalis
Enam orang perwakilan masyarakat pematang pudu saat sampaikan sikap ke Pemda Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 58 orang warga masyarakat yang terdampak limbah PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis memberikan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap dari masyarakat RT 03 dan RT 05 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu tersebut lantaran melihat perkembangan yang terjadi pada akhir akhir ini.

Dimana pemerintah Bengkalis sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas PT. SIPP.

Masyarakat juga menilai bahwa PT SIPP melakukan pelanggaran diantaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Disamping itu, PT SIPP juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan baracun (TPS B3). PT SIPP juga mencemari dengan terjadinya dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Pada tanggal 3 Oktober 2020 telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam Ipal, PT SIPP. Saat itu kolam Ipal yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir kelahan pabrik hingga ke aliran sungai," ujar Lesson Manalu Tokoh masyarakat kelurahan Pematang Pudu saat menyampaikan sikap bersama 6 orang rekannya di kantor DLH Bengkalis, Senin 11 Oktober 2021.

Diutarakan Lesson Manalu, pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 wib juga terjadi jebolnya tanggul Ipal PT SIPP pada kolam mixing pond 2 (kolam Ipal no 4 dengan kordinat 01'15'04,93"LU 101'09'24,12" BT:

"PT SIPP telah mencemari lingkungan dengan melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu (bay pass). Dan terdapat dua pipa yang mengalirkan air limbah ke badan air secara langsung. Air limbah yang dialirkan secara langsung kelingkungan masyarakat yang berasal dari mixing pond pada titik kordinat N:01'15'10'70" dan  E: 101'09'22.00".," bebernya lagi.

Menurutnya lagi, selain dua pipa ini, diduga masih ada beberapa saluran bay pass yang digunakan oleh PT SIPP untuk membuang air limbah secara illegal ke media lingkungan. Kemudian, proses pengelolaan air limbah pada Ipal PT SIPP juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui. PT SIPP juga tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan limbah domestik. Dan PT SIPP juga tidak mengelola dengan baik limbah B3 yang dihasilkan, karena ditemukan limbah B3 yang diletakkan ditempat terbuka berupa oli bekas, filter bekas dan kemasan terkontaminasi limbah B3.

Lantaran yang menjadi korban serta merasakan dampak pencemaran lingkungan tersebut adalah masyarakat diantaranya RT03,RT05 dan RW 10 Kelurahan Pematang Pudu dengan hati nurani kami sebagai masyarakat setempat menyampaikan sikap dan memberikan dukungan ke Pemkab Bengkalis.

"Dengan keberadaan PKS PT SIPP ini sudah sangat mengganggu lingkungan masyarakat disana. Karena bau limbah sangat menyengat, kami masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun disana juga pernah menyampaikan masalah limbah ini ke pihak perusahaan. Bahkan ke pihak kementrian lingkungan hidup," ujar Lesson Manalu didamping Timbul Pardamean Sitompul.

Diutarakan Timbul Pardamean S, bahwa untuk perhari hasil limbah berserakan itu sebanyak 30 ton per jam limbah PKS PT SIPP ini. Selain limbah, pencemaran asap juga mengkhawatirkan masyarakat kami dilokasi PT SIPP yang hanya berjarak dari PT SIPP ini hanya sekitar 300 meter.

"Masyarakat juga pernah menyampaikan ke PT SIPP pada tahun 2017 silam, namun tidak pernah digubris oleh PT SIPP. Kami juga sudah mengadu ke pihak kementerian lingkungan hidup. Kami memohon kepada pemerintah Bengkalis agar segera menindaklanjuti masalah ini jika perlu menutup operasi PT SIPP ini,"tegasnya.

"PT SIPP ini juga tidak ada permisi ke masyarakat saat membangun PKS itu. Kami masyarakat disana memang sudah sangat berdampak masalah limbah ini. Kami sebagai masyarakat RT 03 RW 05 juga merasa terzolimi, bahwa yang menghalangi saat eksekusi penutupan PT SIPP bukan Masyarakat setempat," bebernya lagi.

"Dan kami juga tidak pernah tau masalah itu, siapa orang yang menghalangi Pemda Bengkalis saat akan melakukan eksekusi ketika itu. Disamping itu, kami juga tidak pernah diajak atau dirangkul oleh pihak perusahaan. Sedangkan untuk pekerja di PT SIPP itu malah bukan orang tempatan melainkan yang bekerja banyak orang dari luar,"ucapnya lagi.

Selama PT SIPP beroperasi, ungkap Timbul, masyarakat setempat juga tidak pernah mendapatkan bantuan program CSR. 

"Jadi selama ini, memang tidak pernah ada bantuan dari PT SIPP. Dan menurut informasi pada setiap bulan itu ada sumbangan dari pihak perusahaan PT SIPP tapi tenyata Nol. Dan dibagi entah ke oknum mana. Kami juga minta ke Pemkab Bengkalis agar segera menutup PT SIPP ini,"pungkasnya.

Sementara, Asisten I Heri Indra Putra menyampaikan apapun semua laporan yang disampaikan masyarakat ini, akan kami disampaikan langsung ke Bupati Bengkalis. 

"Memang kita tidak menutup investasi, tapi mereka harus melengkapi semua admistrasinya apalagi mengenai lingkungan dan limbah yang terjadi saat ini. Alhamdulillah niat baik kami dari pemda saat ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat disana,"ujar Asisten I H Heri Indra Putra.

"Bahwa kejadian hari ini adalah adanya pengaduan masyarakat soal limbah, lalat dan bau bau busuk limbah PT SIPP. Kami dari DLH Bengkalis sudah pernah mengingatkan ke pihak perushaaan PT SIPP tapi tetap tidak pernah menggubrisnya," sambung Sekretaris DLH Ed Efendi.

"Dan kali ini pemkab Bengkalis kembali digugat oleh pihak perusahaan PT SIPP. Adanya dukungan dari masyarakat disana, tentunya Pemda Bengkalis akan menyelesaikan terkait masalah konflik masyarakat dan PT SIPP ini soal limbah B3 ini,"pungkasnya.