Menu

Kapolri Jenderal Listyo Dibuat Malu, 11 Oknum Polisi Ini Jadi Pengkhianat Bangsa, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Riki Ariyanto 11 Oct 2021, 20:52
Kapolri Jenderal Listyo Dibuat Malu, 11 Oknum Polisi Ini Jadi Pengkhianat Bangsa, Terancam Dipecat Tidak Hormat (foto/int)
Kapolri Jenderal Listyo Dibuat Malu, 11 Oknum Polisi Ini Jadi Pengkhianat Bangsa, Terancam Dipecat Tidak Hormat (foto/int)

RIAU24.COM - Dan terjadi lagi, oknum polisi menjadi 'pengkhianat bangsa' dan membuat malu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 11 oknum polisi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dilansir dari JPNN, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan 11 oknum polisi yang terlibat jaringan narkoba akan dipecat secara tidak hormat. Irjen Panca memastikan tidak akan memberi ampun kepada anggota Polri yang terlibat narkoba.

Irjen Pol Panca sampaikan 11 oknum polisi itu masih dalam tahanan. Kapolda Irjen Panca menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

"Mereka masih menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti begitu selesai, kami berikan tindakan tegas PTDH,” sebut Irjen Panca, pada Kamis 7 Oktober 2021.

11 oknum polisi itu terbukti menjual barang haram hasil tangkapan ke bandar narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai). Lalu lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH. 

Dilansir dari Bentengsumbar, dalam waktu dekat, 11 oknum polisi itu bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai. “Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” sebut Irjen Panca.

Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Selain 11 oknum polisi tersebur, tiga orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba turut diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih dalam pernyataannya sebut 11 oknum polisi itu terancam hukuman mati.

”Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” tegas Dedi Saragih.