Menu

Buat Laporan Palsu, Wanita Ini Ngaku Dibegal 1,3 Milyar ke Polisi, Alasannya Buat Netizen Geram

Fitrianto 13 Oct 2021, 18:20
Tribun Bogor
Tribun Bogor

RIAU24.COM -  Beredar sebuah postingan yang mendadak menajdi viral di sosial media Instagram. Dimana ada seoranga wanita malakukan penipuan dengan membuat sebuah laporan palsu ke polisi dengan ngaku ia telah kena begal dan kehilangan uang sebanyak Rp. 1,3 Milyar

Seorang wanita bernama Ineu Siti Nurjanah (31 tahun) menjadi tersangka usai membuat laporan palsu ke Polres Garut dengan mengaku menjadi korban begal.

Kepada polisi Siti mengaku bahwa awalnya ia dibuntuti komplotan begal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Garut pada Jumat (8/10/2021). Menngutip dari pistingan akun Instagram milik @link_berita 

Ia lalu dipepet dan diancam menggunakan pisau hingga akhirnya komplotan begal itu membawa kabur uang yang ada di bagasi motor Rp1,1 miliar dan tas miliknya yang berisi uang Rp156 juta. 

Setelah menerima laporan, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan terkuak ternyata Siti berbohong dan hanya berpura-pura menjadi korban begal. Dari kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yang bernama Amun (39 tahun) yang bertugas mengamankan uang dan motor Siti. 

Kapolres Garut AKBP, Wirdhanto Hadicaksono juga menambahkan bahwa hal itu diperkuat dengan pengakuan dari Siti yang menyebut sengaja melakukan rekayasa itu untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," kata Wirdhanto, Senin (11/10/2021).

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kejadian dari kasus penepuan dengan cara membuat laporan palsu oleh seorang wanita kepada pihak kepolisian ini di bagikan melalui akun sosial media Instagram milik @seputar.netizen (12/10/2021). Setidaknya postingan ini telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka.

@Kusonethey :” Bagasi motor mana cukup buat uang 1 milyar lebih min “

@raiesfazli_11209 :” Di jerat dengan pasal 242 ayat 1 & ayat 3 KUHP barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah.dgn pidana penjara 7 tahun.....yg korup kira² di atas sumpah juga gak ya...! “

@fusvatt :” Lah tinggal duit yg 1m buat bayar hutang “

@adriwtria :” Kbnykn nonton sinetron “

@agoezselembe :” Hadeuuh..aya aya wae s teteh mah.. Makana.. Jan main slot teh. “

@juliano_nanno :” Owalaaa ada ada ajaaa ” 

@tomybudiabadi :” Perlunya sekolah dasar ”

@tmridhanix :” Kocak “

zxc3

@muhammadhanafi996 :” Lawakk macam apakah ini “