Menu

Bela Moeldoko CS, Yusril Ihza Mahendra Dicap Lakukan Penyesatan Hukum

Azhar 14 Oct 2021, 14:35
Yusril Ihza Mahendra. Sumber: Internet
Yusril Ihza Mahendra. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan menyebutkan jika pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra telah melakukan penyesatan hukum.

Hal itu diutarakannya setelah empat mantan kader Partai Demokrat menggungat partai berlambang Mercy tersebut dikutip dari rmol.id, Kamis, 14 Oktober 2021.

"Kami nyampaikan apa yang kami rasa jadi rasa keadilan kami kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tapi penyesatan hukum," ujarnya.

Alasannya karena dalih gugatan yang dilayangkan malah dianggap terobosan baru dengan menjadikan menteri sebagai pihak termohon.

Padahal, dalam kaitan bukti penguat mengingat Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon.

Gugatan uji materil di MA dilakukan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan produk aturan internal Partai Demokrat.

Halaman: 12Lihat Semua