Menu

Polisi Tangkap 10 Buronan Human Trafficking dan Kasus Penipuan Umroh

M. Iqbal 15 Oct 2021, 10:42
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM  - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri dalam dua bulan terakhir menangkap 10 buron yang terlibat dalam beberapa kasus; dari kasus perdagangan manusia hingga penipuan umrah. "Ya, tim menangkap 10 buronan dalam kurun waktu September-Oktober 2021," kata Dirjen Reskrim Polri Brigjen Pol. Jenderal Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 14 Oktober.

Andi mengatakan ada tiga buronan dalam kasus perdagangan manusia, yakni Mahzum Nasser, Tati, dan Yunan. Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Mereka ditetapkan sebagai buron pada 16 Maret 2021 dengan nomor laporan polisi LP/A/0172/III/BRK.

Salah satu pelaku, M Akbaruddin, menjadi tersangka kasus penipuan haji dengan korban 2.705 orang.

"Motifnya, korban diminta mengeluarkan dana tambahan Rp5 juta untuk umrah," katanya.

Sementara itu, ada lima tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang juga ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/913/IX/2016/BRK, tertanggal 6 September 2016.

Buronan ke-10 adalah Burhanuddin.

Halaman: 12Lihat Semua