Menu

Otak Pelaku, Polres Tetapkan Anthony Tersangka Perusakan PT Langgam Harmoni

Riki Ariyanto 15 Oct 2021, 18:47
Salah satu bukti pengrusakan di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10) tahun lalu. Dalam kasus ini tersangka Anthoni Hamzah dinyatakan sebagai otak pelakunya (foto/ist)
Salah satu bukti pengrusakan di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10) tahun lalu. Dalam kasus ini tersangka Anthoni Hamzah dinyatakan sebagai otak pelakunya (foto/ist)

Sementara untuk tersangka Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 

"Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambah Kapolres.

Lebih jauh ditambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah tersangka AH (Ketua Kopsa-M).

"Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik. "Kita menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta," harapnya.

Di luar kasus ini, menurut catatan di lapangan, Anthony juga diketahui terlibat kasus hukum lainnya, karena ia juga dilaporkan oleh anggota koperasi atas nama Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M, ketika ia ingin menjadi ketua koperasi beberapa tahun lalu.

Halaman: 123Lihat Semua