Menu

206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang 2021, Terbanyak Disidang di Malaysia

Riki Ariyanto 18 Oct 2021, 22:35
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang 2021, Terbanyak Disidang di Malaysia (foto/ok nt)
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang 2021, Terbanyak Disidang di Malaysia (foto/ok nt)

Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan pada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.

Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air. "Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kami bebaskan," kata Judha.

Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati.

Halaman: 12Lihat Semua