Menu

Hari Ini Polisi Periksa Rachel Vennya Karena Kabur dari Karantina

M. Iqbal 21 Oct 2021, 10:33
Selebgram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya

RIAU24.COM Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Selebgram Rachel Vennya.

Untuk diketahui, Rachel diperiksa atas kasusnya yang kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Insya Allah diperiksa hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dilansir Tempo, Kamis, 21 Oktober 2021.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya. Apalagi, Rachel kabur bersama pacar dan manajernya setelah menjalani karantina tiga hari.

"Ya jelas ada (unsur pidana) di UU Karantina ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," katanya.

Menurut Yusri, sikap Rachel yang kabur dari tempat karantina sangat berbahaya. Selain dapat membuat masyarakat tertulis virus Covid-19, tindakan yang dilakukan publik figur dapat menjadi contoh untuk orang lain. 

Mengingat kembali, kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui internet. Saat itu Rachel seharusnya melakukan karantina karena baru berpergian ke Amerika Serikat. Namun baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri. 

Setelah diselidiki, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 menemukan peran salah satu anggotanya dalam kasus itu. "Terdapat temuan bahwa adanya FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan tindakan non prosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Herwin menerangkan, menurut Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 pada 15 Sep 2021, menyatakan pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan ada tiga golongan. Pertama para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar negeri. Dan, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas itu," lanjut Herwin.

Rachel beserta kekasih dan manajer dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Oktober 2021. Namun, penyidik menundanya menjadi hari ini, 21 Oktober 2021.