Menu

Sekda SF Hariyanto: Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers

M. Iqbal 22 Oct 2021, 06:59
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Pers (Foto: Istimewa)
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Pers (Foto: Istimewa)

RIAU24.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang-undang Pers yang berlaku. 

Tidak hanya itu, Pergub tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dinilai tidak menzalimi siapapun. Hal itu disampaikan Sekda Riau saat menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda. 

Dengan terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan. 

"Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun," jelasnya, Kamis 21 Oktober 2021.

Selain Provinsi Riau, menurut Sekda Riau Sumatera Barat, Bangka Belitung dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama. 

"Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," imbuhnya. 

Halaman: 12Lihat Semua