Menu

Berlaku 24 Oktober Nanti, Ini Bandara AP II yang Wajibkan Calon Penumpangnya Bawa Hasil PCR

M. Iqbal 22 Oct 2021, 09:38
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Untuk calon penumpang yang menggunakan pesawat, PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengumumkan ketentuan wajib membawa hasil tes PCR mulai berlaku pada Minggu, 24 Oktober 2021. Meski demikian, masih ada bandara yang masih memperbolehkan tes antigen.

"Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19," kata Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano dilansir dari Tempo.co, Jumat 22 Oktober 2021.

Dia menyebutkan, pemberlakuan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan SE Nomor 88/2021 tersebut, ditetapkan ketentuan mengenai tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan. SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi. "Diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama," kata dia.

Kemudian, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. "Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," lanjur Yado.

Halaman: 12Lihat Semua