Menu

Bapenda Bengkalis Kurangi Denda PBB-P2 15 Persen

Dahari 22 Oct 2021, 13:17
Syahruddin
Syahruddin

RIAU24.COM - BENGKALIS - Upaya meningkatkan penerimaan dan pencapaian target di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis memberikan keringanan khusus kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP).

Memperpanjang kembali penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dari 1 Oktober - 24 Desember 2021, serta pemberian pengurangan PBB-P2 sebesar 15% dimulai dari 16 Oktober - 24 Desember 2021.

Kebijakan itu dilakukan mengingat, kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat atau WP melaksanakan kewajiban membayar pajak sangat dipengaruhi oleh dampak negatif pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

"Cara ini merupakan salah salah stimulus atau relaksasi yang diberikan kepada masyarakat yaitu penghapusan sanksi  administrasi tahun ini dan pemberian pengurangan pajak PBB-P2 sebesar 15%,"kata Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin kepada sejumlah wartawan Jumat 22 Oktober 2021.

Dia menerangkan, salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2013 Tentang PBB-PP, perlu dilakukan langkah-langkah atau terobosan dalam peningkatan pencapaian target realisasi penerimaan dari tahun ke tahun.

Upaya untuk mengoptimalkan hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang pengurangan PBB-P2 Tahun 2021, namun demikian pemberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi dan pengurangan PBB-P2 tersebut telah berakhir.

Halaman: 12Lihat Semua