Menu

Uncle Jay DPO Narkoba 19 Dan 9 Kg Sabu Akhirnya Diringkus

Dahari 28 Oct 2021, 15:52
Tersangka Uncle Jay DPO Narkoba
Tersangka Uncle Jay DPO Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Uncle Jay akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 UU RI No Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sebelumnya, Tim Khusus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 bungkus besar diperkirakan berat kotor 19 kilogram (kg) dan sebungkus besar dengan berat kotor 550 gram, Rabu (28/10/20).

Dari pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu oknum Honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24), beralamat di Desa Air Putih, kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RRe alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.

Ternyata dalam menjalankan aksinya itu, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ke tujuan Pekanbaru.

Guna mengelabui petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Panglima Minal Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal.

Pengakuan dari tersangka Dedek waktu itu, bahwa barang haram yang dibawanya adalah milik Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay saat itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua