Menu

IN DPO, Sofian Mengaku Hanya Sebagai Kurir Sabu Saat Diringkus

Dahari 31 Oct 2021, 14:17
Foto Net : ilustrasi
Foto Net : ilustrasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Saat itu, jelang H-1 hari sumpah pemuda Tim Opsnal Sat Res Narkoba Bengkalis menangkap seorang pemuda diduga terlibat tindak pindana penjualan narkoba jenis sabu diwilayah desa Talang Mandi kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka  adalah Sofian Dwi Senah alias Fian bin Asli Safri (23) warga gang Buntu kecamatan Mandau. Barang bukti yang disita petugas sebanyak 6 paket sabu dengan berat 1,6 gram dan barang bukti lainnya.

Berawal informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di desa Talang Mandi pada Rabu lalu, pukul 16.00 Wib.

" Mendapat informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis lakukan lidik dan langsung melakukan penggerebekan tepatnya disebuah rumah jalan Damai gang Setia desa Talang Mandi kecamatan Mandau," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Minggu 31 Oktober 2021.

Hasil enggrebekan tersebut, tim melihat ada dua orang di dalam rumah. Saat itu, tersangka IN sempat lari dan petugas berhasil menangkap tersangka Sofian. Hasil penggeledahan di dalam rumah ditemukan 6 paket sabu, tas hitam isi pipet sabu dan plastik pack kosong 1 bungkus.

"Dari hasil interogasi sabu tersebut milik Sofian didapat dari IN (DPO) dan tersangka mengakui hanya kurir. Tersangka Sofian dikenakan pasal 114 (1) dan 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 Miliar,"pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua