Menu

Di Hari Sumpah Pemuda, Tiga Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 31 Oct 2021, 14:40
Ilustrasi net
Ilustrasi net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pemuda adalah harapan bangsa yang menerima tongkat estafet kepemimpinan masa depan. Tapi di hari sumpah pemuda kemarin kita melihat banyak sebagian pemuda yang mencari uang dengan jalan cepat berlawanan dengan melanggar hukum. 

Kembali, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap komplotan pemuda wilayah kecamatan Bhatin Solapan hampir semua jenis narkoba mereka jual dari Sabu sampai daun ganja.

Tiga pemuda tersebut yang diringkus diantaranya YI (27), tersangka DM (20) dan MAA (19) dengan barang bukti yang di sita sebanyak 23 paket sabu berat 5,4 gram. Dari tersangka DM ditemukan satu unit HP dan 23 paket sabu. Dari MAA barang bukti berupa 4  bungkus daun ganja kering berat 1.938 gram dan uang tunai Rp500 ribu.

"Saat diringkus komplotan pemuda ini melaksanakan transaksi di kelurahan Simpang padang kecamatan Bhatin Solapan berketetapan pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 2021 lalu,"ungkap Itpu Toni Armando, PS Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Minggu 31 Oktober 2021.

Kemudian, pukul 20.00 tim mendapat target YI yang keberadaanya saat di dalam kamar hotel jalan Hangtuah, saat penggeledahan di temukan 1 paket sabu dan YI ngaku akan bertransaksi dibantu temannya yang berada diluar hotel untuk berjaga-jaga. 

"Dan setelah di tangkap DD sedang dibawah ke kamar hotel,"ungkapnya lagi.

Dari hasil Interogasi Tim melakukan penggeledahan di kamar kos YIndan DD di jalan Tegal Sari Air Jamban di temukan kotak permen berisikan 22 paket sabu. Para tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari MAA.

Kemudian, dalam hitungan hampir satu jam Tim Opsnal melaksanakan andercaver boy terhadap MAA untuk keluar dari persembunyiannya.

"Saat ditepi jalan tegal Sari Air Jamban Tim Opsnal menangkap MAA dan ditemukan satu bungkus daun ganja dan uang sebesar Rp500 ribu dan sebuah Hp dikantong celana MAA,"ujarnya lagi.

Kepada petugas, MAA mengakui bahwa daun ganja tersebut dibeli seharga Rp 6 juta dengan berat kotor hampir 2 kg menggunakan uang tersangka YI dari Feri (DPO) di kota Dumai.

Dari ketiga tersangka peran YI dan MAA adalah sebagai bandar sabu mereka membeli dari Feri (DPO) warga kota Dumai.

Ketiga pemuda tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal ditambah sepertiga.