Menu

Setelah Lengkap P21, Penyidik Polres Limpahkan Tersangka Pembunuhan Disertai Sodomi ke Kejari Bengkalis

Dahari 5 Nov 2021, 10:57
Tersangka I alias Nuk saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
Tersangka I alias Nuk saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS- Terduga pelaku tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi terhadap korbannya RW (14), seorang pelajar dari Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis akhirnya segera menjalani proses penuntutan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

Pemeriksaan tersangka I alias Nuk oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU atau Tahap Dua berikut barang buktinya, selanjutnya segera disidangkan.

"Sudah kita limpahkan tahap dua ke JPU Jumat (29/10/21) pekan lalu," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat dikonfirmasi, Jumat 5 Nopember 2021.

Sebelumnya, aksi sadis terduga pelaku diperagakan setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/21) silam.

Dalam adegan itu, bahwa tersangka pelaku tunggal itu, menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya, dan membuat tersangka cemas dan panik, dan tega menghabisi nyawa korban.

Dalam peristiwa dan teka-teki korban RW yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akhirnya terjawab. Setelah proses penyelidikan sekitar tiga pekan Polres Bengkalis Kamis (8/7/21) silam langsung menetapkan I alias Nuk (48) sebagai pelaku dan tersangka.

Halaman: 12Lihat Semua