Menu

Apa yang Terjadi dengan Tabungan di Bank Kalau Pemiliknya Meninggal Dunia? Ini Jawabannya

Azhar 5 Nov 2021, 14:58
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Kejadian nahas yang menimpa Vanessa Angel dan keluarga dapat dialami semua orang. Termasuk bagi orang yang memiliki banyak uang dalam tabungan di sebuah perbankkan.

Lantas bagaimana jika seseorang yang sudah meninggal namun masih memiliki tabungan atau deposito di bank?

Tahukah jika tabungan atau deposito tetap bisa dicairkan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pengamat perbankan, Paul Sutaryono dikutip dari merdeka.com, Jumat, 5 November 2021.

Tentunya tabungan hanya bisa dicairkan oleh ahli waris. Ketika itu terjadi, pihak bank akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap orang yang bersangkutan jika memang sebagai ahli waris dari pemilik tabungan maupun deposito.

"Pada umumnya, bank akan minta bukti bahwa orang yang bersangkutan memang sebagai ahli waris dari pemilik tabungan atau deposito," ujarnya.

Sebagai ahli waris harus memiliki harus putusan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris yang sah atas tabungan maupun deposito.

"Jadi, bukti paling kuat adalah putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris yang sah atas tabungan dan atau deposito milik seseorang," ujarnya.