Menu

Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak MA

Riki Ariyanto 9 Nov 2021, 20:28
Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak MA (foto/int)
Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak MA (foto/int)

RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan atas judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Seperti diketahui Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART partai Demokrat ke MA beberapa waktu lalu.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," sebut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara tersebut mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," sebut Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Lalu alasan lainnya adalah pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Kedua, Partai Politik (Parpol) bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Diputus Selasa, 9 November 2021," pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.