Menu

Ini Reaksi Kubu Moeldoko Setelah MA Tolak Mentah-mentah Uji Materi AD/ART Demokrat

Azhar 10 Nov 2021, 07:23
Mahkamah Agung. Sumber: Internet
Mahkamah Agung. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Juru Bicara Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Muhammad Rahmad memberikan tanggapannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi (judicial review) kelompoknya terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020.

Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat pada Selasa, 9 November 2021 dikutip dari suara.com. Menurut Rahmad Kelompok KLB pimpinan Moeldoko tetap bersyukur setelah hakim membacakan putusannya.

"Pilihan Mahkamah Agung itu kami hargai dan hormati," katanya.

Tak hanya itu, dia juga memberi dukungan moral kepada kelompoknya yang mengajukan permohonan uji materi ke MA.

"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 si PTUN Jakarta semakin kuat," sebutnya.

"Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 (nomor perkara pihak KLB, Red) menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD/ARG menjadi tertutup," ujarnya.

Untuk diketahui, pihak KLB Moeldoko menggugat surat keputusan Menkumham RI yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan menuntut Menkumham mengesahkan AD/ART versi KLB yang ditetapkan pada tahun ini.