Menu

Malaysia Perbolehkan Impor dan Penggunaan Mariyuana Untuk Tujuan Medis

Amerita 10 Nov 2021, 08:56
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM - Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengatakan bahwa impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum.
zxc1
Khairy menjelaskan Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Pernyataan Khairy keluar saat ditanyai oleh anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman terkait penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional. 
zxc2
Khairy mengatakan bahwa setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” katanya.

“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambah Khairy.