Menu

Terlibat Narkotika, IRT di Inhil Digulung Polisi

Ramadana 10 Nov 2021, 20:50
Pelaku
Pelaku

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," pungkasnya.

Halaman: 23Lihat Semua