Menu

SO Warga Desa Jangkang Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 13 Nov 2021, 13:25
Barang bukti tersangka SO
Barang bukti tersangka SO

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus satnarkoba polres Bengkalis. Tersangka SO alias Anto, warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Dari tangan tersangka SO Satnarkoba berhasil menyita sebanyak 0,31 gram sabu. So diringkus Kamis 11 November 2021 pukul 14.00 wib.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 0,31 gram sabu, dan dua unit handpone,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Sabtu 13 November 2021.

Diutarakannya, berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa kelapapati Aipda Ronal Setiawan bahwa didesa kelapapati ada orang yang selalu melakukan trnsaksi narkotika.

Kemudian, atas info tersebut, tim melakukan lidik dan didapat info bahwa pelaku adalah SO. Kemudian tim melakukan undercover Buy, setelah disepakati tempat transaksi tepatnya desa Kelapapati sekira pukul 14.00 Wib SO datang dan mengamankan target kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapati 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana.

"Tersangka mengaku bahwa sabu itu didapat dari AM yang juga berhasil ditangkap saat berada di Jangkang. So ini adalah pengedar sabu dan sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba,"pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua