Menu

Polisi Sempat Kehilangan Jejak Dua Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Bengkalis

Dahari 16 Nov 2021, 00:29
Dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Bengkalis
Dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Bengkalis

"Para tersangka sempat membersihkan dahulu bercak darah yang menempel dibadan disungai sebelum masuk Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, untuk menghilangkan jejak para tersangka membuang baju disungai. Setelah itu, tersangka membeli pakaian baru di kota tengah Rokan Hulu dan melanjutkan perjalanannya menuju kecamatan sibuhuan Sumut.

"Setelah tiba ditempat tujuan, setelah itu para tersangka berpisah, yang mana YLD berangkat ke kampungnya di Lubuk linggau Propinsi Sumsel dan tersangka KRL melarikan diri di Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang selatan Propinsi Banten. Terhadap tersangka YLD dan tersangka KRL tersebut yang telah diamankan oleh tim opsnal Polres Bengkalis dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukannya,"ungkap Kapolres lagi.

"Adapun modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut adalah berawal dari setelah tersangka YLD empat hari menikah dengan LS dan mendapat teror melalui akun Facebook di kolom Tag milik tersangka YLD yang menyinggung tentang pernikahan YLD dengan LS yang mengatakan bahwa LS masih memiliki suami sah,"ungkapnya.

Tersangka YLD mempertanyakan kepada istri tersangka YLD dan istri tersangka YLD menjawab bahwa yang melakukan teror tersebut pasti Marwan Syah Hamdi Nasution (korban red,) yang merupakan mantan suami LS. Tersangka YLD tidak mengacuhkanya, kemudian yang kedua pada saat mertua YLD yang bernama EN bercerita dengan tersangka YLD dan tersangka KRL, bahwa mertua tersangka YLD pernah diikuti oleh korban yang mana pada saat itu mertua tersangka YLD menggunakan sepeda motor. 

"Sedangkan korban menggunakan mobil dan disana mertua tersangka YLD merasa ketakutan saat diikuti korban, kemudian yang terakhir yaitu pada hari sabtu 18 September 2021 pukul 11.00 Wib KRL dan mertua YLD bernama EN datang kerumah kontrakan tersangka YLD yang membahas bahwa korban meneror kembali melalui akun Facebook kolom tag milik tersangka YLD yang berisikan ”kamu gak tau diri, istri orang kamu ambil sedangkan belum cerai”," cerita Kapolres lagi.

"Setelah itu tersangka YLD menghapus tag tersebut, tidak lama kemudian si korban kembali men tag melalui akun Facebook YLD yang mengatakan bahwa ”kenapa hapus, apa kamu takut, apa kamu malu suaminya datang kesana” dan setelah itu tersangka YLD blok kontak facebook si korban tersebut, Setelah itu tersangka YLD berkumpul dengan LS istri tersangka KRL, bersama EN mereka membahas tentang hutang mahar nikah si korban dengan istri tersangka YLD dulunya, kemudian mertua tersangka YLD tersebut ingin menagih hutang mahar nikah, lalu KRL yang merupakan anak kandung EN mengatakan akan menemani ibunya untuk menemui korban dan menagih hutang mahar perkawinan terdahulu antara LS dengan korban yang tidak dibayar,"katanya lagi.

Halaman: 123Lihat Semua