Menu

Presma Unri Apresiasi Kinerja Polda Riau atas Penetapan Tersangka SH, Sayangkan Kinerja TPF Rektorat

Riko 18 Nov 2021, 11:52
ilustrasi/net
ilustrasi/net

RIAU24.COM -  Presiden Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Kaharudin memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polda Riau. Pasalnya kasus pelecehan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa bimbingannya tersebut, awalnya dibantah oleh tersangka bahkan tersangka siap mengajukan gugatan balik dan menuntut Rp 10 Miliar untuk ganti rugi.

Polda Riau resmi menetapkann oknum dosen UNRI, Syafri Harto (SH) sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kamis (18/11/2021). Penetapan tersangka SH setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
zxc1

Presma Unri Kaharudin saat dikonformasi mengapreasi langkah cepat polda Riau yang menetapkan oknum dekan tersebut sebagai tersangka. “Kita apresiasi langkah cepat polda Riau yang telah menetapkann SH sebagai tersangka,”kata Kaharudin.

Dengan ditetapkanya tersangka, Kaharudin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa dunia kampus ini harus bebas dari predator seksual. “Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,”terangnya.

Dalam dari itu, pihaknya juga menyayangkan lambatnya kinerja hasil tim pencari fakta (TPF) dari kampus UNRI yang sampai saat ini belum mengeluarkan hasil terkait kasus pelecehan seksual ini. “Polisi sudah mengeluarkan sementara TPF belum ada perkembangan terkait kasus pelecehan seksual terhadap L,”sesalnya.

zxc2

Diberitakan sebelumnya Polda Riau resmi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya L.

“Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka (TSK) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,”kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021.