Menu

SAH! Pakistan Resmikan Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Pemerkosaan

Amerita 19 Nov 2021, 08:24
Pakistan
Pakistan

RIAU24.COM - Pakistan memberlakukan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa berantai di bawah undang-undang anti-perkosaan.
zxc1

Parlemen mengesahkan undang-undang pada Rabu (17/11) dan mulai berlaku segera.

Mereka yang terlibat dalam pelanggaran berulang, pemerkosaan berkelompok, dan pedofilia akan menjalani prosedur tersebut.

zxc2
Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan reversibel, dipraktikkan di Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian AS.

Halaman: 12Lihat Semua