Menu

Sah! Prancis Larang Penggunaan Satwa Liar dalam Sirkus dan Kenakan Denda Rp1,2 M Jika Terbukti Aniaya Hewan

Amerita 19 Nov 2021, 12:54
Shutterstock
Shutterstock

RIAU24.COM - Parlemen Prancis pada Kamis (18/11) melakukan pengambilan suara (voting) untuk mengakhiri penggunaan hewan liar dalam pertunjukan sirkus dan larangan untuk beternak mink (mink adalah mamalia genus Neovison dan Mustela yang merupakan bagian dari keluarga Mustelidae (berang-berang dan musang).
zxc1
Peraturan yang menuai reaksi positif ini nantinya akan diatur dalam undang-undang hak-hak hewan.

Pertunjukan sirkus hewan liar seperti singa, harimau, atau beruang akan dilarang mulai tahun 2024, sementara kepemilikan satwa liar akan mulai berlaku tujuh tahun mendatang.

zxc2
Bagi siapa pun yang menganiaya hewan, akan dikenai hukuman lima tahun penjara dan denda €75.000 atau Rp1,2 M.

Tak hanya itu, peraturan yang sudah ditandatangani Presiden Emmanuel Macron ini nantinya juga akan melarang pertunjukan/sirkus lumba-lumba hidup.

Partai Macron, Republic on the Move (LREM), menyebut undang-undang tersebut sebagai “langkah bersejarah dalam perjuangan hak-hak hewan.”

Jajak pendapat menunjukkan bahwa sebagian besar orang Prancis mendukung larangan hewan sirkus liar.

Munculnya pertimbangan untuk memberlakukan peraturan ini datang dari berbagai faktor, salah satunya kematian beruang sirkus yang sakit-sakitan bernama Mischa pada 2019. Juga kematian seekor harimau betina bernama Mevy. 

Mevy melarikan diri dari kandangnya di Cirque Bormann-Moreno dan berkeliaran di jalanan Prancis. Mevy akhirnya ditembak mati oleh pemiliknya demi keselamatan publik.