Menu

Pemerintah Larang ASN dan Swasta Cuti Bersama Akhir Tahun 2021

Riki Ariyanto 20 Nov 2021, 22:34
Pemerintah Larang ASN dan Swasta Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 (foto/int)
Pemerintah Larang ASN dan Swasta Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah pusat sudah melarang ASN atau PNS dan pegawai swasta cuti bersama akhir tahun 2021. Hal itu demi mencegah peningkatan mobilitas masyarakat jelang libur natal dan tahun baru 2022.

Seperti dilansir Detik, makanya pemerintah menerapkan strategi meniadakan cuti bersama. Hal tersebut ditegaskan Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ini dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19.

Beberapa daerah di Indonesia disebut sudah mulai menunjukkan tanda-tanda peningkatan kasus. Makanya pegawai negeri sipil dan karyawan swasta juga dilarang mengambil cuti dalam periode tersebut.

"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," sebut Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).

Hal tersebut semata-mata diambil agar meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Kedua adalah pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Wiku menyebut nantinya akan ada penyesuaian kembali aturan syarat bepergian. Orang yang boleh bepergian pada periode tersebut adalah mereka yang benar-benar sehat. Pemerintah juga akan mengetatkan protokol kesehatan lewat penerapan PPKM level tiga di semua wilayah Indonesia.