Menu

Pihak Keluarga Salah Satu Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti di Malang Buka Suara: Karma dari Anak Durhaka

Rizka 24 Nov 2021, 10:00
google
google

RIAU24.COM -  Nasib malang dialami salah seorang anak perempuan penghuni panti asuhan di Kawasan Jalan Teluk Grajakan Kota Malang, Jawa Timur. Bocah berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) ini dianiaya baik fisik maupun psikisnya serta dicabuli oleh sejumlah orang di lapangan yang ada di Perumahan Puri Palma, Malang.

Kini, Polresta Malang Kota telah menahan 10 orang yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, Selasa (23/11).

Kasus ini bermula dari upaya pelecehan seksual yang dilakukan Y (18) terhadap korban di kediamannya, Kamis (18/11).

"Setelah itu istri pelaku mengetahui kejadian tersebut, serta membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi, sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa pelaku pencabulan telah menikah, namun pernikahan siri.

Dia juga menambahkan bahwa persetubuhan antara pelaku dan korban menjadikan istri pelaku murka. Sehingga delapan temannya juga turut kesal dengan melakukan penganiayaan.

Halaman: 12Lihat Semua