Mabuk Hingga Pukuli Istri Sampai Mati, Pria Buleleng Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Seorang pria di Bali menghadapi hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap istrinya, yang diduga dipukuli hingga tewas setelah pesta minuman keras.
Polisi mengatakan tersangka, yang diidentifikasi sebagai S berusia 39 tahun, sangat marah setelah istrinya, yang diidentifikasi sebagai SI berusia 41 tahun, mengganggu malamnya minum-minum dengan teman-temannya.
zxc1
Baca juga: Tangkap Pengedar di Panger, Kombes Manang Tegaskan Akan Basmi Narkoba di Pangeran Hidayat
Di rumah dan di tempat tidur, S memukul SI dengan botol body lotion, sebelum memukul kepalanya berulang kali. Polisi yakin SI kehilangan kesadaran di tempat tidur setelah penyerangan, dan tersangka melanjutkan tidur di sisinya. Saat terbangun pada Selasa dini hari, tersangka mendapati tubuh SI sudah kaku dan kemudian melaporkan kematiannya ke polisi setempat.