Menu

Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Fitrianto 7 Dec 2021, 13:01
Lini Post
Lini Post

RIAU24.COM -  Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11) malam.

Hakim mengatakan, Saidurahman terbukti melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 sebesar Rp1 0,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Sadidurahman, hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo, selaku rekanan. Mereka divonis tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mendapat hukuman tambahan yaitu membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Halaman: 12Lihat Semua