Menu

Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Fitrianto 7 Dec 2021, 13:01
Lini Post
Lini Post

RIAU24.COM -  Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11) malam.

Hakim mengatakan, Saidurahman terbukti melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 sebesar Rp1 0,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Sadidurahman, hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo, selaku rekanan. Mereka divonis tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mendapat hukuman tambahan yaitu membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan ke Saidurahman lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta dia dihukum 3 tahun penjara.

Hal serupa juga dialami terdakwa Syahrudin Siregar dan Siswoyo. Mereka sebelumnya dituntut 3 tahun penjara. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2018. UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU.

Dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000.000.

Dalam pelaksanaan pembangunannya, terungkap Saidurahman meminta panitia pelelangan proyek pembangunan memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

Panitia Pokja kemudian memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461.

Belakangan, pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sesuai hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 10.350.091.337,98 atau Rp 10,3 miliar.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai eks rector UIN Sumut di penjara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (01/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@ibanz.ik :” RP. 10 M untuk 2 tahun ... rp. 10.000.000.000 : 24 = Rp. 416.666.666,67,-/bulan ...worth it lah ...???? “

@hilman_zul_fahmi :” Agama bukan jaminan berprilaku baik “

zxc3

@kidangmencolot :” Mau donk dipenjara 2thn dibayar 10m “

@adyatamasp :” Bisnis yg menggiurkan, hanya dalam 2 tahun anda bisa mengantongi 10 milyar..bayangkan!! Ayo, lets join us???????????? HUKUM DINEGARA HUKUM* (katanya) “

@badezing :” 10M : 24bln = 416jt an... enaknya jadi maling ???? “