Menu

Lengkap P21, Penyidik Tipikor Polres Bengkalis Limpahkan Ketua BUMDes Desa Putri Sembilan Rupat Utara

Dahari 8 Dec 2021, 17:47
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkalis, Rabu 8 Desember 2021 gelar pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis itu sekaligus barang bukti dan tersangka, yakni Ketua BUMDes Putri Sembilan Ruput, Syairul ini dilakukan Kepala Unit Tipikor Iptu Hasan Basri kepada Jaksa penyidik Frengki Hutasoit.

Dalam penyerahan tahap dua ini, tersangka Syairul didampingi kuasa hukumnya, Syofian dan Muhammad Gunawan.

Kuasa hukum tersangka Syofian mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka diduga menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan sebesar Rp 126 juta. Namun, telah dikembalikan Rp 71,5 juta ke kas BUMDes.

Saat dikejaksaan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi pada rentang 2018-2019 silam. Modusnya, berupa cicilan nasabah BUMDes yang dibayar nasabah diduga tidak disetorkan ke kas. Akan tetapi, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, makanya tersangka tunggal," ujar Syofian kuasa hukum tersangka kepada wartawan.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua