Menu

Jadi Hewan Paling Banyak Disukai, Ini Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Buya Yahya

Rizka 9 Dec 2021, 09:22
google
google

RIAU24.COM Kucing merupakan hewan lucu yang populer dijadikan sebagai hewan peliharaan di rumah. Kucing juga hewan yang istimewa dalam Islam karena hewan kesayangan Rasulullah SAW.

Mungkin Anda juga memiliki kucing kesayangan yang asalnya dari berbagai cara, seperti adopsi. Muncul pertanyaan hukum jual beli kucing dalam Islam.

Dalam hukum Islam, kucing termasuk hewan yang suci dipelihara di rumah. Sebab, kucing adalah makhluk yang akrab dan berinteraksi dengan manusia dan bukanlah makhluk yang najis.

Menurut Ulama Buya Yahya dilansir dari YouTube channel Al-Bahjah TV berjudul 'Apakah Hukumnya Jual Beli Kucing?, jual beli kucing untuk kesenangan di rumah atau berbagai hal lainnya, maka ada hal yang perlu diperhatikan.

Perlu dibedakan antara kucing ahliyah, yaitu kucing jinak, dan kucing liar. Dalam jumhur ulama dari Imam An Nawawi mengatakan jual beli kucing adalah jaizun fii khilafiin, artinya boleh tanpa ada khilaf. Dan hanya berlaku untuk kucing jinak yang tidak membahayakan diri.

Menurut Imam An-Nawawi dan jumhur ulama’, hukum jual beli kucing dalam Islam adalah hal yang diperkenankan. Namun menurut Imam Dhahiri dan lainnya mengatakan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam adalah tidak diperbolehkan berdasarkan hadist larangan hasil dari jual beli kucing dan anjing.

Halaman: 12Lihat Semua