Menu

Pengadilan Indonesia Menolak Tawaran Untuk Mengembalikan Izin Kelapa Sawit di Papua

Devi 9 Dec 2021, 13:01
Foto : AsiaOne
Foto : AsiaOne

RIAU24.COM -   Pengadilan Indonesia pada Selasa (7 Desember) menolak tawaran dua perusahaan untuk mengembalikan izin perkebunan kelapa sawit di wilayah paling timur Papua, dalam apa yang dilihat sebagai ujian atas janji pemerintah untuk menghentikan konversi lahan tersebut untuk menahan deforestasi. 

Putusan itu muncul dua bulan setelah Indonesia mengatakan tidak akan menyetujui izin baru bahkan setelah berakhirnya moratorium perkebunan. Kedua perusahaan tersebut—PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS)—memiliki izin atas lahan sekitar 70.000 hektar, setara dengan hampir tujuh kali luas kota Paris. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menggugat Bupati Sorong di Papua Barat untuk mengawasi izin mereka, dengan alasan bahwa pencabutan mereka telah merugikan mereka.

Bupati Sorong mencabut izin seluas 105.000 hektar yang dimiliki oleh PLA, SAS dan perusahaan lain bernama PT Inti Kebun Lestari, yang juga melawan keputusan di pengadilan. Pengadilan menolak "seluruh gugatan penggugat", Petrus P. Ell, pengacara yang membela Bupati Sorong, mengatakan dalam konferensi virtual setelah putusan diumumkan.

Pengacara perusahaan, Juhari, yang menggunakan satu nama, mengatakan kepada Reuters bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Indonesia bulan lalu bergabung dengan 127 negara lain yang berjanji untuk mengakhiri deforestasi pada tahun 2030, tetapi tampaknya mundur beberapa hari kemudian, dengan mengatakan bahwa tujuan nol-deforestasi bertentangan dengan kepentingan pembangunannya.

Sebaliknya, Indonesia menjanjikan tujuan “penyerapan jaring karbon” untuk sektor kehutanannya pada tahun 2030, yang berarti bahwa sektor tersebut akan menyerap lebih banyak emisi gas rumah kaca daripada yang dikeluarkannya.

Halaman: 12Lihat Semua