Menu

Selain Menipu Warga Rupat, HBU Jaksa Gadungan Juga Menipu Di Jogjakarta dan Medan

Dahari 10 Dec 2021, 12:46
Press rilis tersangka jaksa gadungan
Press rilis tersangka jaksa gadungan

RIAU24.COM -BENGKALIS - Usai pemeriksaan terhadap HBU (46) tersangka Jaksa Gadungan yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Kejari Bengkalis pada pekan lalu.

Akhirnya HBU ditetapkan sebagai tersangka. HBU yang tinggal sejak April 2021 lalu di Desa Pangkalan Nyirih Rupat, Kabupaten Bengkalis ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan dan penipuan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menerangkan, penetapan tersangka terhadap HBU ini bermula dari laporan personil Polres Bengkalis yang ada di Rupat terkait adanya pelaku yang mengaku sebagai Jaksa pada 30 November lalu.

"Informasi ini kemudian kami teruskan kepada pihak Kejaksaan. Setelah pihak Kejaksaan memastikan HBU yang diinformasikan sebagai Jaksa ini ternyata bukanlah pegawai Kejaksaan kita bersama dengan pihak Kejaksaan langsung melakukan pengamanan bersama Kejari Bengkalis,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis 9 Desember 2021 kemarin saat press rilis.

Tersangka diamankan di rumah istri sirinya di Desa Pangkalan Nyirih, Rupat. Sebelum menikah secara siri dengan istrinya ini tersangka mengaku sebagai personil Kejaksaan untuk mendapatkan perhatian istrinya melalui media sosial.

"Setelah meyakinkan perempuan asal Rupat ini, kemudian mereka menikah dan tersangka akhirnya tinggal di rumah istrinya tersebut sejak tanggal 24 April 2021 lalu,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua