

RIAU24.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menginginkan Herry Wirawan, guru, pengasuh sekaligus pemilik pesantren yang melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Jawa Barat diberi hukuman kebiri.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri dikutip dari viva.co.id, Jumat, 10 Desember 2021.
Alasannya karena aksi Herry menurutnya sudah kelewat bejat.
Baca juga: Ini Jawaban Golkar Usai Hasto Kristyanto Sebut Koalisi Indonesia Bersatu Menganggu
Tambahnya, pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut lantaran melakukan aksinya dalam keadaan sadar.
Bahkan, tindakan keji itu dilakukan secara berulang-ulang hingga korbannya melahirkan.
Sementara untuk korban harus mendapatkan rehabilitasi, dugaan pemerkosaan pelaku.
Dia juga mendorong semua pihak memberikan edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
