Menu

Tak Dipenjara Karena Dianggap Hakim Bersikap Sopan, Rachel Vennya Jadi Bulan-Bulanan Warganet

Devi 11 Dec 2021, 11:47
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tapi hakim tidak memerintahkan upaya penahanan kepada Rachel Vennya meski terbukti kabur dari kewajiban karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Persidangan ini digelar dengan singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember kemarin. Rachel divonis bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di depan majelis hakim, selebgram Rachel Vennya akhirnya mengungkap alasannya tidak mau karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. Rachel Vennya pernah menjelaskan kalau alasan dia kabur karena rindu dengan anaknya.

Pengakuan itu disampaikan Rachel Vennya kepada Youtuber Boy William. Kerinduannya ini yang membuat dia nekat kabur. Tapi di depan hakim, ternyata bukan itu alasan sesungguhnya Rachel Vennya kabur. Rachel Vennya kabur karena tidak nyaman dengan karantina.

"Sebelumnya saya pernah karantina dan saya nggak, nggak nyaman, itu saja," jawab Rachel dalam persidangan. Rachel mengaku pernah menjalani karantina sepulang dari Dubai. Dia merasa tidak nyaman karantina setelah pergi dari luar negeri.

Sebelum mengetuk vonis, hakim membeberkan apa saja yang menjadi pertimbangan mereka dalam mengambil keputusan. Hal yang memberatkan Rachel Vennya karena dia adalah seorang influencer. Tindakannya dengan melanggar protokol kesehatan bisa memberikan contoh buruk dan khawatir malah akan diikuti oleh para pengikutnya atau kepada masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua