Menu

Divonis 4 Bulan Tapi Tidak Dipenjara dengan Dalih Berperilaku Sopan, Rachel Vennya Trending di Twitter: Baik Banget Hakimnya

Rizka 11 Dec 2021, 15:51
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

RIAU24.COM -  Selebgram Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 beberapa waktu lalu. 

Kendati demikian, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Hakim pada proses persidangan tersebut meringankan hukuman dari Rachel Vennya karena menilai bahwa selebgram tersebut bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya saat persidangan berlangsung.

Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Rachel pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Akibat putusan ini, nama Rachel Vennya ramai dibahas di Twitter bahkan hingga saat ini 11 Desember 2021, ia menjadi peringkat kedua dalam Trending Topic Twitter.

Halaman: 12Lihat Semua