Menu

RN Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 11 Dec 2021, 18:33
Barang bukti tersangka RN
Barang bukti tersangka RN

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,6 gram diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RN (36).

RN diringkus Selasa 7 Desember 2021 kemarin pukul 13.00 Wib ditepi jalan dijalan Alhamra Duri timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Barang bukti yang diamankan berupa, 4 bungkus plastik pack berisi diduga sabu berat 3.6 gram, satu unit hp, 1 timbangan digital. Beraw tim olsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki Narkoba di Duri Timur, Mandau, mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan lidik,"ungkap Iptu Toni Armando, P.S Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu 11 Desember 2021.

Menurutnya, setelah diperoleh informasi yang akurat, taklama berselang, tim melihat target yang berada ditepi Jalan Alhamra Duri timur. Kemudian dilakukan penangkapan RN serta penggeledahan ditemukan sebuah kotak berwarna biru berisikan 3 bungkus plastik pack berisi sabu.

"Saat melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu, tersangka RN mengakui bahwa sabu itu miliknya, dimana mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R di kota Dumai,"ujarnya seraya mengatakan saat tes urine tersangka juga positif narkoba.

 

Halaman: Lihat Semua