Menu

Tarif Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menyusul?

Devi 15 Dec 2021, 09:00
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM  - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Senin 13 Desember.

Dilansir dari VOI, bagaimana dengan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)? Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan bahwa kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait. Dalam hal telah ditetapkan, pemerintah akan segera mengumumkannya.

"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," ungkap Pande Putu Oka dalam keterangannya, Rabu 15 Desember.

Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.

Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras. Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.

Sekedar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .

Halaman: 12Lihat Semua